Mohon tunggu...
Humas Lapas Cikarang
Humas Lapas Cikarang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Binaan Lapas Cikarang Peringati Hari Pramuka dengan Upacara

15 Agustus 2023   10:34 Diperbarui: 15 Agustus 2023   10:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cikarang Pusat - Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang antusias ikuti pelaksanaan upacara peringatan Hari Pramuka ke - 62 tahun 2023, Senin (14/08/2023).

Pangkalan Lapas Kelas IIA Cikarang menggelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke 62 Tahun 2023 dengan sukses. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Struktural Lapas Cikarang, pembina Pramuka, dan 92 Orang Warga Binaan Lapas Cikarang.

Diketahui bahwa sebagai bentuk implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS.10.OT.02.02 Tahun 2021, maka diberikan pembinaan kepribadian salah satunya kegiatan Kepramukaan yang dianggap penting dan dapat membentuk karakter warga binaan serta masuk dalam Instrumen penilaian pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Veri Johannes, Kepala Lapas Cikarang, menekankan komitmen Lapas Cikarang dalam melaksanakan Kegiatan Kepramukaan secara rutin. "Kami berupaya mengundang mitra dari Kwartir Ranting Cikarang Pusat setiap minggunya untuk mendukung kegiatan ini," ungkapnya.

Lanjutnya, "Kegiatan ini tidak hanya sekedar memperingati Hari Pramuka, namun juga sebagai bagian dari pembinaan terhadap narapidana. Pembinaan ini sejalan dengan tujuan Lapas Cikarang untuk mewujudkan Warga Binaan Lapas Cikarang yang memiliki kepribadian yang profesional.

Veri pun menyampaikan harapannya untuk pembinaan kepribadian melalui kegiatan Pramuka akan memberikan kontribusi dalam menyalurkan minat dan bakat narapidana melalui Kegiatan Kepramukaan. (humas/yas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun