BANDUNG -- Lapas Cikarang ikuti pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, terkait dengan kebijakan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham hari ini (Jum'at, 16/07/2021), setelah sebelumnya mendapat arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia.
Hadir dalam Pengarahan Kakanwil secara Virtual ini Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Dalam arahannya disampaikan oleh Kakanwil bahwa, "Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat kepada kita, karena kita yang ASN Ketika WFH seperti ini tetap memperoleh Gaji sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH, saya tekankan kita harus menjaga sikap dan melaksana kan WFH dengan bertanggungjawab jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat".
Kadivpas Taufiqurrakhman pun turut menambahkan, "Untuk teman-teman UPT harus fokus dan bertanggungjawab dalam mengurus Kantornya Ketika dalam masa PPKM ini, terkait hal-hal seperti yang disampaikan Pa Kakanwil tadi mengenai adanya masayarakat yang ditindak dikarenakan melanggar PPKM kita di Pemasyarakatan harus bijak menyikapi dalam mempersiapkan tempat yang representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di Lapas/Rutan".