Cikarang -- Kalapas Cikarang Veri pastikan jajarannya taati surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menyikapi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) tetap melaksanakan apel pagi dan kegiatan kerja seperti biasa, Jum'at (12/02/2021)
Dipimpin langsung oleh Veri apel dan bertindak sebagai komandan apel Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja (Kasubsi Bimker dan PHK) Nur Fadli Imam, apel pagi diikuti oleh jajaran pejabat structural, serta seluruh staf.
"Tentunya saya melakukan ini memiliki dasar, dengan melihat laporan harian satgas penanganan Covid yang terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia terutama Jawa Barat," sambungnya.
"Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bentuk kepedulian kepada kita yang melaksanakan tugas di lapangan," pungkasnya.
Veri mengungkapkan, pegawai yang melanggar ketentuan seperti apa yang disampaikan dalam edaran, maka akan kita diproses langsung oleh tim pemeriksa sesuai Pereaturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang hukuman displin. Untuk itu mari tetap melaksanakan kegiatan dan menjaga protokol kesehatan serta jangan lupa meminum vitamin.
Dua Jawara Lacika bulan Januari adalah Muamar Fattan Ghifari dan Dwi Harsuendo dari jajaran pengamanan.
Kedua pegawai tersebut menerima penghargaan dan hadiah yang langsung diberikan oleh Veri.
"Saya tahu semua pegawai disini terbaik, untuk itu tetap pertahankan dan tingkatkan untuk Lapas kita ini." Tutup Veri. (yonskii/yas:bucin)