Mohon tunggu...
Lapas Brebes
Lapas Brebes Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Brebes Fasilitasi Tim Penilai KPKNL Kota Tegal Nilai Wajar Objek Pemanfaatan BMN

11 Juni 2024   11:22 Diperbarui: 11 Juni 2024   12:10 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brebes - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, fasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal lakukan survei atas objek Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang berada di Jl. Sawojajar Desa Pesantunan, Kamis (30/05).

"Hari ini kita kedatangan petugas KPKNL Kota Tegal untuk menilai objek BMN yang berada di jalan Sawojajar Desa Pesantunan. Kita memfasilitasi agar pengukuran berlangsung lancar dan tidak terjadi kendala berarti selama penilaian," jelas Kepala Lapas Brebes, Isnawan.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, dari penilaian ini nantinya akan muncul angka wajar yang ditetapkan, angka tersebut disampaikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Kota Tegal atas kesediaan datang untuk menilai obejk BMN yang berada di desa Pesantunan, tentu kami sangat terbantu guna mengelola BMN yang lebih baik," tambahnya.

Tim Penilai didampingi oleh Kaur Umum Lapas Brebes, Untung Sumedi, beserta Operator BMN, Nanda Agung meninjau bersama tanah di area desa pesantunan.

Penilaian BMN merupakan salah satu tahapan untuk dapat memperoleh persetujuan sewa dari KPKNL Kota Tegal selaku pengelola BMN. Kegiatan ini bentuk usaha satuan kerja mewujudkan pengelolaan BMN yang akuntabel.

Humas Lapas Brebes
Ringan Mencerdaskan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun