Kali ini, Lapas Brebes telah mengusulkan 251 Narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
Kalapas Brebes, Isnawan menjelaskan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan yang berkonflik dengan hukum.
Ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidananya.
"Narapidana yang beragama Islam dan yang telah memenuhi syarat akan berhak mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun ini," kata Isnawan, Selasa (09/04).
Lebih lanjut, Isnawan mengatakan untuk RK lebaran tahun ini, nantinya masing-masing Warga Binaan akan mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Ia menyebutkan bahwa pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak Warga Binaan. Oleh karena itu, setiap Warga Binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Humas Lapas Brebes
Ringan Mencerdaskan.