Mohon tunggu...
Lapas Brebes
Lapas Brebes Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

251 Napi Disulkan dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Penuhi Hak Warga Binaan

18 April 2024   09:24 Diperbarui: 18 April 2024   09:36 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brebes - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, terus berupaya melaksanakan pemenuhan hak-hak Warga Binaan.

Kali ini, Lapas Brebes telah mengusulkan 251 Narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.

Kalapas Brebes, Isnawan menjelaskan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan yang berkonflik dengan hukum.

Ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidananya.

"Narapidana yang beragama Islam dan yang telah memenuhi syarat akan berhak mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun ini," kata Isnawan, Selasa (09/04).

Lebih lanjut, Isnawan mengatakan untuk RK lebaran tahun ini, nantinya masing-masing Warga Binaan akan mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

Ia menyebutkan bahwa pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak Warga Binaan. Oleh karena itu, setiap Warga Binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Humas Lapas Brebes
Ringan Mencerdaskan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun