Mohon tunggu...
Lapas Brebes
Lapas Brebes Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Semangat Digitalisasi Informasi, Kalapas Brebes dan Jajaran Ikuti Workshop Reformasi Birokrasi Secara Daring

16 Februari 2024   13:00 Diperbarui: 16 Februari 2024   13:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brebes -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti Workshop Reformasi Birokrasi dengan tema "Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak Melalui Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi BerAKHLAK". Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid, baik secara langsung di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kepala Lapas Brebes, Isnawan beserta Jajaran ikuti secara daring di Ruang WBK WBBM Lapas Brebes, Rabu (08/02).

Pembukaan workshop dimulai dengan pengantar dari Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi yang menyampaikan capaian indeks pelaksanaan rencana aksi Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, mencapai persentase 96,5%. Workshop ini diadakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kolaborasi dalam mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang semakin lincah dan berdampak.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, membuka kegiatan workshop Reformasi Birokrasi. Dalam arahannya, Razilu menyampaikan bahwa pemerintah telah mempertajam Road Map RB 2020 -- 2024 melalui Permenpan Nomor 3 Tahun 2023 dengan menyusun konsep RB melalui double track system, yaitu RB General dan RB Tematik. Kemenpan juga telah merilis Hasil Evaluasi RB di tahun 2023 melalui situs resminya. Kemenkumham telah berhasil mencapai kenaikan yaitu dengan nilai indeks RB sebesar 80.66 (Memuaskan).
"Saya yakin hasil kerja keras kita dalam mengakselerasi capaian nilai indeks RB di tahun lalu telah dilakukan secara optimal," ungkap Razilu.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia memberikan arahan kepada peserta workshop terkait pentingnya keterlibatan seluruh jajaran dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Selain itu, evaluator diharapkan memperhatikan detail-data dukung dalam penilaian. Pemaparan materi dilakukan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengenai kebijakan pemanfaatan digitalisasi teknologi informasi dalam tata kelola pelayanan publik dan budaya kerja BerAKHLAK.

Kemudian Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi yang pertama oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Rifqi Adrian Kriswanto yang menjelakan mengenai "Kebijakan Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi dalam tata kelola pelayanan publik dan Budaya Kerja BerAKHLAK". Pemateri kedua yaitu Alfian Lisdias Ismanto selaku Evaluator Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB yang membahas mengenai "Bergerak untuk Reformasi Birokrasi Berdampak"

Workshop ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan staf terkait Reformasi Birokrasi, serta narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. Dengan adanya workshop ini, diharapkan akan tercapai peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang semakin terarah dan efisien.

Humas Lapas Brebes
Ringan Mencerdaskan

Lapas Brebes K2S (Komunikatif, Kompak, Solid)

#ASNPilihNETRAL
#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#TejoHarwanto
#LapasBrebesPastiWBBM
#Isnawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun