Bondowoso (09/01) -- Dalam upaya memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada warga binaan, Lapas Kelas IIB Bondowoso memfasilitasi rujukan gawat darurat bagi tahanan maupun narapidana dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas serta didampingi dokter pratama.
Setiap warga binaan yang mengalami kondisi gawat darurat dan memerlukan penanganan lebih lanjut akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit berdasarkan rekomendasi dari dokter pratama Lapas Bondowoso. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak kesehatan warga binaan terpenuhi, tanpa membedakan status mereka sebagai tahanan atau narapidana.
Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang manusiawi. "Warga binaan, baik narapidana maupun tahanan, mendapatkan hak yang sama. Jika ada WBP yang memerlukan penanganan kesehatan lanjutan, kami akan melakukan rujukan ke rumah sakit," ujar Nunus.
Rujukan ini mencerminkan komitmen Lapas Bondowoso dalam memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya dalam hal kesehatan. Selain memastikan kelancaran proses medis, pengawalan ketat juga dilakukan untuk menjaga keamanan selama perjalanan menuju rumah sakit rujukan.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan yang berfokus pada pemenuhan hak asasi manusia. Lapas Bondowoso senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi memastikan kesehatan dan keselamatan warga binaan.
Untuk berita seputar Lapas Bondowoso dapat diakses pada
http://lapasbondowoso.kemenkumham.go.id
#lapasbondowoso
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#Pemasyarakatan
#nunusananto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H