Aplikasi E-Berpadu. Aplikasi E-Berpadu merupakan sebuah sistem peradilan elektronik yang dirancang untuk mengintegrasikan proses penegakan hukum pada berbagai sektor Aparat Penegak Hukum.
Bondowoso, (13/11) -- Lapas Kelas IIB Bondowoso turut menghadiri rapat koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) yang membahas penerapanRapat ini diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso dengan menghadirkan Ketua PN Bondowoso, Bapak Ahmad Ismail, sebagai pemateri utama. Dalam acara ini, M. Rayhan Whysnu, yang bertugas sebagai staf Regbimkemas, mewakili Lapas Bondowoso dalam mendiskusikan penerapan dan pemanfaatan aplikasi tersebut.
Aplikasi E-Berpadu memiliki berbagai fungsi yang berbeda di setiap institusi penegak hukum. Di antaranya, aplikasi ini mendukung kegiatan penyidikan, penetapan hakim, penyitaan barang, pembuatan salinan petikan putusan, penahanan banding, dan banyak aspek hukum lainnya. Melalui aplikasi ini, seluruh proses hukum dapat dilakukan secara terintegrasi, sehingga diharapkan mampu mempercepat proses administrasi dan meningkatkan koordinasi antar-aparat penegak hukum.
Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penegak hukum. Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pemahaman dan kerja sama antar-APH di Bondowoso demi mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien di era digital.
Untuk berita seputar Lapas Bondowoso dapat diakses pada
http://lapasbondowoso.kemenkumham.go.id
#lapasbondowoso
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#heniyuwono
#Pemasyarakatan
#nunusananto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H