TILAMUTA - Seusai rangkaian pelaksanaan Sholat Ied, tibalah momen yang paling di nanti untuk semua warga binaan, yaitu pembacaan Pemberian Remisi khusus hari raya idul Fitri 1443 H.
Kali ini pemberian remisi atau pengurangan masa pidana pada salah satu Unit Pelaksana Teknis pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo diberikan kepada narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan  (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,  serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan. Â Â Â
Dalam Pembacaan pemberian remisi ini untuk lembaga pemasyarakatan kelas IIB Boalemo yang dibacakan oleh Kasi Binapigiatja Bpk Riky F. Arbie sebanyak 117 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus dengan kategori mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari.
Dan terdapat satu warga binaan yang bebas dalam hari yang spesial ini karna mendapatkan remisi. Harapannya, dengan remisi ini para warga Binaan mendapatkan hak mereka dan sebagai motifasi untuk tetap bisa berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
Sampai kegiatan ini selesai, kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H