Yasonna Beberkan Kesiapan Imigrasi Sukseskan Konferensi Internasional Pengurangan Risiko Bencana
BALIÂ -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan dukungannya untuk sukseskan Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR). Konferensi global untuk pengurangan risiko bencana itu merupakan pertemuan PBB yang dilaksanakan setiap dua tahun.
Saat menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/4/2022), Yasonna menyampaikan Kemenkumham telah menyiapkan dukungannya untuk menyukseskan konferensi tersebut.
"Khususnya yang terkait keimigrasian sejak kedatangan di airport, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi dan di-brief oleh UN untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan," ungkap Yasonna.
Adapun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. Saat ini Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing, khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.
Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari.
Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.
Sedangkan untuk pemegang paspor biasa dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500.000 dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.
Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA Â dapat mengajukan visa melalui Perwakilan RI di luar negeri dengan biaya visa Rp2.000.000 (visa kunjungan non wisata) sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.02/2022 yang telah diberlakukan sejak April 2022.
Untuk calling visa, tetap dengan prosedur yang berlaku melalui Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing (clearing house) untuk delapan negara, yaitu: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Lalu visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui Perwakilan RI di luar negeri.
"Imigrasi telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas," ujar Yasonna.