Mohon tunggu...
Lapas Batu Nusakambangan
Lapas Batu Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas I Batu Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas High Risk I Batu NK 📍Jl. Raya Candi Nusakambangan Cilacap Facebook : Lapas Batu Nusakambangan Twitter : @batu_nk Youtube : Lapas Batu www.lapasbatu.kemenkumham.go.id wa.me/+6285713888066

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Restorative Justice Alternatif Permasalahan Over Kapasitas Lapas

7 Desember 2022   12:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   13:47 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Batu mengikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol  Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Foto : Humas lapas Batu

Nusakambangan - Lapas Batu mengikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual. Selasa (06/12/2022).

Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Mengusung tema Harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai upaya mengurangi over kapasitas Lapas Rutan, rakor ini dibuka oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin.

Kakanwil mengatakan dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.

"Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Masing-masing APH punya aturannya masing-masing, sehingga penting bagi kita untuk menyamakan persepsi dan pemahaman," Ucap Yuspahruddin

Menutup sambutannya, Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk bersepakat pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.

"Kita bersepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice." Katanya sebelum membuka kegiatan rakor ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi dari narasumber yaitu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng Agus Hariyadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.

Kegiatan diakhiri dengan bertukar pendapat terkait permasalahan di UPT. Lapas Batu turut mengikuti rapat secara virtual ruang pembinaan Lapas Batu.

Kasi Registrasi Lapas Batu, Todi Laksono menanggapi terkait tidak tepat waktunya pelaksanaan sidang online.

RKUHP yang disahkan menjadi UU akan meneguhkan untuk pelaksanaan restorative justice. Lapas Batu mendukung keputusan pemerintah yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bersama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun