Mohon tunggu...
Lapas Batu Nusakambangan
Lapas Batu Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas I Batu Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas High Risk I Batu NK 📍Jl. Raya Candi Nusakambangan Cilacap Facebook : Lapas Batu Nusakambangan Twitter : @batu_nk Youtube : Lapas Batu www.lapasbatu.kemenkumham.go.id wa.me/+6285713888066

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sebagai Aplikasi Pendukung SPPT-TI

9 November 2022   12:21 Diperbarui: 9 November 2022   14:15 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu oleh Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA, Foto : Humas Lapas Batu

Nusakambangan - Dalam Sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) sebagai Aplikasi pendukung SPPT-TI Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA mengundang Petugas Lembaga Pemasyarakatan Se Nusakambangan untuk menghadiri sosialisasi. Rabu (09/11/2022)

Bertempat di aula Wisamasari Sosialisasi dimulai dengan diawali sambutan dari Bapak Suparno selaku perwakilan dari Lapas Batu. Dalam sambutannya bapak Suparno menyampaikan selamat datang dan terima kasih.

"Selamat datang kepada pengadilan negeri Cilacap sekaligus saya ucapkan terimakasih atas upayanya untuk melakukan sosialisasi E-Berpadu di pulau Nusakambangan." Ujar Suparno

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari Hendri Tobing, S.H., M.H. selaku Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA.

"Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan."

e-Berpadu adalah aplikasi yang dapat mempermudah pemberkasan pidana antar penegak hukum dengan berbasis online

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun