Berpadu) sebagai Aplikasi pendukung SPPT-TI Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA mengundang Petugas Lembaga Pemasyarakatan Se Nusakambangan untuk menghadiri sosialisasi. Rabu (09/11/2022)
Nusakambangan - Dalam Sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Bertempat di aula Wisamasari Sosialisasi dimulai dengan diawali sambutan dari Bapak Suparno selaku perwakilan dari Lapas Batu. Dalam sambutannya bapak Suparno menyampaikan selamat datang dan terima kasih.
"Selamat datang kepada pengadilan negeri Cilacap sekaligus saya ucapkan terimakasih atas upayanya untuk melakukan sosialisasi E-Berpadu di pulau Nusakambangan." Ujar Suparno
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari Hendri Tobing, S.H., M.H. selaku Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA.
"Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan."
e-Berpadu adalah aplikasi yang dapat mempermudah pemberkasan pidana antar penegak hukum dengan berbasis online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H