tim reaksi cepat penanggulangan adanya gangguan keamanan dan ketertiban baik bencana maupun kerusuhan. Kemampuan dan peran TTD dapat dioptimalkan dengan cara mengikuti beberapa pembelajaran secara teori dan pelatihan.
Nusakambangan - Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lapas/Rutan Pasal 24, maka penindakan dalam keadaan tertentu dilakukan oleh Tim Tanggap Darurat. Keadaan tertentu yang dimaksud yaitu pemberontakan, kebakaran, bencana alam, dan atau penyerangan dari luar.Maka dari itu diperlukan adanya Tim Tanggap Darurat yang berperan sebagaiLembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan sebagai Lapas Super Maximum Security gelar pelatihan Tim Tanggap Darurat untuk CPNS 2021 dan Taruna Poltekip Angkatan 53. Kamis (08/09)
Kegiatan di buka dengan arahan dari Bapak Suparno Selaku Kepala Bidang Adm. Keamanan dan Tata Tertib Lapas Batu dan di lanjutkan oleh pelatih TTD yaitu bapak Raden Adhie Hindarto dari Bapas Nusakambangan.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB di Aula Wismasari dan diawali dengan arahan dari Kepala Bidang Adm. Keamanan dan Tata Tertib, Suparno.
Pukul 08.50 kegiatan di lanjutkan dengan materi teknis yang di pimpin oleh Bapak Raden Adhie Hindarto dengan materi Dasar dasar penggunaan kekuatan, Prosedur pemborgolan WBP, Prosedur penggeledahan WBP, Prosedur pengeluaran/pemasukan paksa WBP yang tidak kooperatif
Terakhir, materi kegiatan adalah praktek langsung menggunakan perlengakapan TTD lengkap dan melakukan simulasi pengambilan paksa WBP yang melawan di kamar.
Simulasinya ada seorang narapidana melakukan gangguan kamtib melakukan provokasi dengan berteriak dan mencoba merusak fasilitas kamar hunian, petugas blok langsung merespons dengan mendatangi dan mempelajari situasi.
Pendekatan persuasif tak direspons, mala langsung melapor ke Kepala Pengamaman Lapas diteruskan ke Kalapas untuk selanjutnya menginstruksikan TTD bergerak.
Tindakan yang dilakukan awalnya persuasif sekaligus memberi peringatan terakhir. Karena tak dihiraukan maka tim masuk secara paksa untuk mengeluarkan narapidana yang melakukan gangguan kamtib itu. Fokusnya adalah menurunkan tingkat agresifitasnya.
Tim menggunakan kekuatan seminimal mungkin sesuai tingkat perlawanan narapidana, termasuk mendokumentasikan untuk mendukung terlindunginya HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H