Mohon tunggu...
Lapas Batu Nusakambangan
Lapas Batu Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas I Batu Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas High Risk I Batu NK 📍Jl. Raya Candi Nusakambangan Cilacap Facebook : Lapas Batu Nusakambangan Twitter : @batu_nk Youtube : Lapas Batu www.lapasbatu.kemenkumham.go.id wa.me/+6285713888066

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lapas Batu Ikuti Monev Integrasi Aplikasi Presensi Pegawai dengan Simpeg Secara Virtual

8 September 2022   13:12 Diperbarui: 8 September 2022   14:25 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan ikuti Monitoring dan Evaluasi Integrasi Aplikasi Presensi Pegawai dengan SIMPEG secara virtual, Kamis (08/09)

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jawa Tengah Bapak Jusman, S.E., M.H.

Monitoring ini di lakukan untuk menambah tingkat integritas para pegawai Kemenkumham Jawa Tengah, dengan adanya aplikasi finger spot dinilai mampu meningkatkan disiplin pegawai secara tidak langsung. Selain itu membuat para pimpinan dapat dengan mudah dan cepat memantau data kehadiran yang sebenarnya.

Sebelumnya berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi Birokrasi Nomor 23  Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Seluruh aktivitas pegawai dibatasi, salah satuny absensi pegawai, semula absen  yang awalnya menggunakan fingerprint, kemudian selama masa corona tahun 2020, seluruh pegawai menggunakan Absen Mandiri melalui SIMEG  untuk mengurangi kontak fisik melalui alat fingerprint.

Berdasarkan dengan Surat Edaran  Menteri PAN dan RB Nomor 06 Tahun 2022 bahwa layanan pemerintahan Sektor Non-Esensial, Esensial dan Kritikal, yang wilayah PPKM ditetapkan di Level 1 melalui instruksi Menteri Dalam negeri, Sistem kerjanya dilaksanakan melalui Work From Office (WFO) sebanyak 100%, dan juga merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK.2.KP.08.05-379 tanggal 19 Juli 2022, perihal Monitoring dan Evaluasi Integrasi Presensi kedalam SIMPEG, sehingga dalam rangka menindak lanjuti perintah tersebut dan untuk peningkatan disiplin pegawai.

Dikesempatan lain Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, I Putu Murdiana berharap seluruh pegawai segera beradaptasi, karena presensi online pegawai pada aplikasi SIMPEG akan di non-aktifkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun