Mohon tunggu...
Lapas Batu Nusakambangan
Lapas Batu Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas I Batu Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas High Risk I Batu NK 📍Jl. Raya Candi Nusakambangan Cilacap Facebook : Lapas Batu Nusakambangan Twitter : @batu_nk Youtube : Lapas Batu www.lapasbatu.kemenkumham.go.id wa.me/+6285713888066

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lokakarya Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan dalam Penyebarluasan Implementasi SPPN Kategori Tindak Pidana Terorisme

30 Agustus 2022   11:04 Diperbarui: 30 Agustus 2022   13:00 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Lokakarya Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan, Foto: Humas Lapas Batu

Jakarta- Dalam rangka implementasi SPPN dan penanganan narapidana terorisme di Lapas/Rutan, 2 Pegawai Lapas Batu ikuti Kegiatan Lokakarya Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan dalam Penyebarluasan Implementasi SPPN Kategori Tindak Pidana Terorisme. Selasa (30/08/2022)

Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 mengeluarkan
Permenkumham Nomor 35 tentang RevitalisasiAncol Penyelenggaraan Pemasyarakatan untuk melakukan klasifikasi pengamanan pada lapas yang ada, terbagi menjadi Lapas Pengamanan Super Maksimum, Maksimum, Medium dan Minimum.

Klasifikasi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana sehingga program pembinaan yang diberikan dapat sesuai dengan risiko dan kebutuhan masing-masing narapidana.

Untuk menilai perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana, dilakukan serangkaian penilaian yang salah satunya dengan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) di seluruh klasifikasi lapas yang ada, termasuk juga bagi narapidana teroris.

SPPN menjadi upaya dalam meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pembinaan dimana penilaian perubahan perilaku narapidana dapat berjalan obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penerapan praktik berbasis bukti dalam pemasyarakatan (evidence based correction) yang merujuk pada praktek profesional berdasarkan data atau bukti penelitian yang memiliki strategi intervensi ilmiah, dampak yang rasional, penelaahan sistematis, uji statistik dan klinis yang signifikan dan data pendukung lainnya.

SPPN sendiri telah dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepdirjenpas Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang pada implementasinya juga mencakup penilaian terhadap narapidana teroris. Hasil SPPN ini selanjutnya akan dapat merekomendasikan serangkaian program pembinaan yang akan diberikan kepada narapidana selama berada di dalam lapas sebagai bentuk intervensi untuk menurunkan risiko dan perubahan perilaku sehingga dapat ditempatkan ke lapas dengan pengamanan yang lebih minimum.

Kegiatan berlangsung selama lima hari dari hari Senin-Kamis, 29 Agustus s.d. 1 September 2022 di Hotel Discovery Ancol.

Kegiatan ini diikuti oleh 7 UPT dari seluruh Indonesia dan melibatkan lintas direktorat dan bagian teknis Ditjenpas yang terdiri dari Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas kerja sama Center for Detention Studies dan didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 2 (AIPJ2).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun