Mohon tunggu...
Lapas Arjasa
Lapas Arjasa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Arjasa

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Arjasa

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Arjasa Saksikan Pelantikan Pimti Madya Kemenimipas dan MoU dengan BRI Secara Virtual

9 Januari 2025   15:12 Diperbarui: 9 Januari 2025   15:12 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arjasa - Lapas Kelas III Arjasa turut serta dalam acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimti) Madya yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring melalui platform Zoom pada Kamis (09/01). Acara ini juga mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenimipas dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta peluncuran lambang baru Kemenimipas.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Arjasa dengan penuh khidmat, meskipun dilakukan secara virtual. Pelantikan Pimti Madya ini diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan strategis di lingkungan Kemenimipas dan memberikan kontribusi nyata dalam mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan.

Selain itu, kerja sama dengan BRI melalui MoU diharapkan dapat mempermudah layanan keuangan di lingkungan Kemenimipas, termasuk mendukung pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas. Peluncuran lambang baru Kemenimipas juga menandai semangat baru dalam melayani masyarakat dengan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. (Humas Lapas Arjasa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun