Lapas Kelas III Arjasa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan sosialisasi mengenai hak-hak integrasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para WBP mengenai hak-hak mereka dalam proses integrasi, seperti asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Kalapas Arjasa, RM Dwi Arnanto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas untuk memastikan bahwa setiap WBP mengetahui hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana. "Kami ingin setiap WBP memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak integrasi, serta pentingnya berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan," ujar Dwi
Dalam sosialisasi tersebut, para WBP dib
erikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek hak integrasi. Salah satu WBP menanyakan tentang prosedur pengajuan pembebasan bersyarat. Pertanyaan tersebut dijawab dengan rinci oleh Kasubsie Pembinaan, Khamim, yang menjelaskan bahwa setiap pengajuan harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan akan dievaluasi secara ketat.Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H