Mohon tunggu...
Lapas Ambarawa
Lapas Ambarawa Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-Berpadu, Bersatu-padu Tingkatkan Pelayanan Publik

12 September 2022   20:50 Diperbarui: 12 September 2022   21:01 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengadilan Negeri Kab.Semarang luncurkan Aplikasi E-Berpadu dalam rangka mempermudah permohonan izin besuk tahanan bagi Masyarakat. Melalui E-Berpadu Pengadilan Negeri Ungaran Berpadu dengan Lapas Ambarawa untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Melalui E-BERPADU, layanan permohonan izin besuk tahanan bagi masyarakat umum tidak mengharuskan pemohon untuk hadir ke Pengadilan Negeri Kab.Semarang", tutur Ketua Pengadilan Negeri Kab. Semarang Noerista Suryawati dalam kunjungannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa , Senin 12 September 2022.

Aplikasi E-Berpadu ini merupakan program dari Mahkamah Agung yang memilih Pengadilan Negeri Kab.Semarang sebagai Pilot Project. Diharapkan dengan adanya aplikasi E-Berpadu yang berbasis online ini akan mempermudah bagi masyarakat umum untuk menerima layanan permohonan izin besukan tahanan. 

Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pilot project Pengadilan Negeri Kab. Semarang terkait Ijin Besuk Tahanan yang ada di Lapas Ambarawa dan ini akan meningkatkan pelayanan publik yang ada di Lapas Ambarawa maupun Pengadilan Negeri Kab. Semarang.

"Saya berharap untuk kedepan akan ada aplikasi terkait penahanan dan perpanjangan penahanan bagi tahanan untuk mempermudah dalam proses perpanjangan sehingga meminimalisir terjadinya overstaying bagi tahanan", ujar Kalapas Ambarawa.

Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun