Salah satu penerima bantuan hukum Inisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH Â Posbakumadin Palembang, Ia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat, katanya.
Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, Ia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini, "terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu", ujar MF.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan  Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi. Hingga Juli 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp. 922 juta.
Ilham menyampaikan hingga saat ini Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, yakni terdiri dari 302 orang untuk perkara Litigasi, serta 34 perkara non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.
Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang telah bekerjasama dengan Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, POLIS ABDI STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin.
Kemudian YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, LBH Sumsel Cabang Pagaralam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H