Mohon tunggu...
Lapas PerempuanPalembang
Lapas PerempuanPalembang Mohon Tunggu... Operator - Instansi

-

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Perempuan Palembang Ikuti Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Survey IKR (Indeks Kapabilitas Rehabilitasi)

29 Juli 2024   16:10 Diperbarui: 29 Juli 2024   16:27 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Perempuan Palembang Ikuti Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Survey IKR (Indeks Kapabilitas Rehabilitasi)

Palembang, INFO_PAS- Menindaklanjuti surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Nomor PAS-pk.06.05-902, tanggal 24 Juli 2024, tentang Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2024 oleh Badan Narkotika Nasional, Lapas Perempuan Palembang Kelas IIA Palembang mengikuti kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024. Kegiatan ini diikuti sebanyak  106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui daring zoom meeting. UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel  yang mengikuti kegiatan, yakni ; Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang ,  Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti,  dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. Dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang diikuti oleh dokter madya, dr. Windy Kirani secara daring diruang kerja umum. (29/7)

Pada paparan pendampingan Survey IKR ini dr. Astia Murni dari Ditjenpas menjelaskan, " Instrumen IKR meliputi acuan pada standar internasional Rehabilitasi Penyalahgunaan Napza yang dikeluarkan oleh WHO dan UNODC pada tahun 2020, memuat karakteristik layanan rehabilitasi WHO & UNODC, yaitu : Tersedia, dapat diaskes, Terjangkau, Berbasis Bukti dan Beragam. Mengadopsi framework AAAQ mengenai hak atas kesehatan, instrument sarana dan prasarana mengacu pada SNI 8807 : 2022.  Disebutkan lagi bahwa 5 variabel pembentukan IKR adalah , Ketersediaan, Aksesibilita,  Akseptabilitas, Kualitas, dan Kontinuitas.

" Kegiatan pendampingan ini sekiranya bisa diikuti dengan maksimal agar hasil survey IKR bisa tetap dipertahankan mendapat nilai tertinggi dari BNN dan Kementerian Kesehatan," ungkap dr. Windy.

"Dengan mengikuti pendampingan ini kita dapat mengetahui tingkat kapabilitas lembaga penyelenggara rehabilitasi narkotika, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari  masing-masing komponen variabel pembentuk IKR, menjadi referensi yang dapat digunakan dalam  menentukan kebijakan, mendapat rekomendasi perbaikan dan  peningkatan dalam pelayanan rehabilitasi, sertamMenjadi pendorong dalam peningkatan kualitas  pelayanan," lanjutnya.

IKR merupakan hasil pengukuran kinerja dan kemampuan lembaga rehabilitasi  narkotika di Indonesia dalam memberikan layanan rehabilitasi  kepada masyarakat, Pengukuran IKR bertujuan untuk memotret kapabilitas/ kemampuan lembaga penyelenggara rehabilitasi dalam upaya  meningkatkan mutu layanan rehabilitasi, melibatkan BNN, Kemenkes, Kemensos,  Kemenkumham dan lembaga rehabilitasi dari komponen  masyarakat mitra BNN.

@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
@lpp_palembang
#KumhamSumsel
#Ilham Djaya
#LapasPerempuanPalembang
#lpp_palembang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun