Slawi, 24 Oktober 2024 -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Notaris di Lapas Kelas IIB Slawi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan notaris dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jateng, Bapak Anggiat Ferdinan, yang membuka kegiatan dengan penjelasan tentang pentingnya kepatuhan notaris terhadap regulasi yang berlaku. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa notaris memegang peran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mendalam tentang PMPJ dan kewajiban pelaporan transaksi yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para notaris tentang tanggung jawab mereka dalam pencegahan TPPU.
audit ini, mengingat pentingnya kolaborasi antara lembaga hukum dan notaris dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen notaris dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bapak Karyono, Kalapas Kelas IIB Slawi, juga memberikan keterangan sebagai Pembina Kenotariatan Kabupaten Tegal. Ia menyatakan dukungannya terhadap upayaKegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari peserta, yang terdiri dari notaris dan praktisi hukum di wilayah tersebut. Diharapkan, melalui audit ini, sinergi antara notaris dan pemerintah dapat terjalin lebih baik, sehingga upaya pencegahan TPPU dapat terlaksana dengan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H