Mohon tunggu...
Lapas Slawi
Lapas Slawi Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Humas Lapas Slawi dikelola langsung oleh Tim Humas

Akun Humas Lapas Slawi dikelola langsung oleh Tim Humas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Audit Kepatuhan Notaris di Lapas Kelas IIB Slawi oleh Kanwil Jateng

24 Oktober 2024   20:08 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:25 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Slawi, 24 Oktober 2024 -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Notaris di Lapas Kelas IIB Slawi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan notaris dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jateng, Bapak Anggiat Ferdinan, yang membuka kegiatan dengan penjelasan tentang pentingnya kepatuhan notaris terhadap regulasi yang berlaku. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa notaris memegang peran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mendalam tentang PMPJ dan kewajiban pelaporan transaksi yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para notaris tentang tanggung jawab mereka dalam pencegahan TPPU.

Audit Kepatuhan Notaris / Lapas Kelas IIB Slawi
Audit Kepatuhan Notaris / Lapas Kelas IIB Slawi
Bapak Karyono, Kalapas Kelas IIB Slawi, juga memberikan keterangan sebagai Pembina Kenotariatan Kabupaten Tegal. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya audit ini, mengingat pentingnya kolaborasi antara lembaga hukum dan notaris dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen notaris dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari peserta, yang terdiri dari notaris dan praktisi hukum di wilayah tersebut. Diharapkan, melalui audit ini, sinergi antara notaris dan pemerintah dapat terjalin lebih baik, sehingga upaya pencegahan TPPU dapat terlaksana dengan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun