Bintan (02/12) - Kegiatan Pelayanan Kunjungan bagi keluarga warga binaan merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin (02/12/2024).
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang membagi waktu berkunjung bagi keluarga narapidana berdasarkan Klasifikasi Pidana, untuk hari Senin-Rabu-Jum'at dikhususkan untuk Jenis Pidana Narkotika sedangkan untuk hari Selasa-Kamis dikhususkan Jenis Pidana Kriminal Umum dan Tipikor. Sedangkan untuk waktu berkunjung di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sendiri  Senin-Kamis di Pagi Hari mulai pukul 09.00 WIB s.d 11.30 WIB, pada siang hari mulai pukul 13.30 WIB s.d 15.00 WIB. Pada hari Jum'at mulai pukul 09.00 WIB s.d 11.00 WIB. Adapun Larangan dan Kewajiban bagi Keluarga warga binaan saat berkunjung kedalam Lapas tentunya harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban didalam Lapas.
Disamping itu tentunya pengawasan yang ketat terkait orang dan barang pada saat berkunjung tentu menjadi perhatian utama. Sebab keluarga dari wargabinaan akan memasuki area steril. Tentunya disamping petugas harus memberikan pelayanan prima kepada pengunjung, pengunjung juga harus koorperatif untuk diperiksa sebelum memasuki Lapas dan bersedia mengikuti aturan lapas yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang selalu bersih dari HP, Senjata Tajam, Narkoba atau benda lainnya yang dilarang masuk ke dalam Lapas.Â
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin menegaskan,"Jika Aturan sudah ditegakan, Jangan Lupa Berikan Pelayanan kepada Keluarga Warga Binaan dengan Hati, ujarnya".
@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham
Kakanwil Kemenkumham Kepri
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI