tata tertib yang wajib ditaati selama berapa didalam lembaga pemasyarakatan, Jumat (08/11/2024).
Bintan (08/11) - Bertempat di Rung Besukan, Kasi Adm. Kamtib Heri Kusnadi, memberikan pengarahan kepada warga binaan terkait aturan Permenkumham no.8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan danPemahaman warga binaan yang baik mengenai tata tertib dan Permenkumham no.8 tahun 2024 dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara maksimal.
Lapas (Ka.KPLP) Tama Surakhman menambahkan pengarahan serta sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib di Lapas dan Rutan Yang Terkait Pemindahan dan Sanksi kepada Narapidana / Tahanan Yang Melakukan Pelanggaran Serta Pembatasan Barang - Barang Kepemilikannya.
Kepala Kesatuan PengamananDengan adanya sosialisasi ini diharapkan tidak ada penggunaan barang barang elektronik khususnya handphone, dan kedepannya akan mengurangi gangguan kamtib di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham
Kakanwil Kemenkumham Kepri
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI
#AgusAndrianto
#KumhamKepri
#KanwilKemenkumhamKepri
#KakanwilKemenkumhamKepri
#INyomanGedeSuryaMataram
#KanwilKepriWBK
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H