Mohon tunggu...
Lapas Slawi
Lapas Slawi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Layanan Pembinaan Pemasyarakatan

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Slawi Terima Kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Slawi

28 Desember 2023   05:51 Diperbarui: 28 Desember 2023   07:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi pada hari Rabu 27 Desember 2023 mendapatkan kunjungan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas fungsi ini disambut baik oleh Kasi Binadik dan Giatja Anistyo Gunar Afrilla dan Kasubsie Registrasi dan Bimkemas Lapas Slawi Bambang Yulianto.

Kegiatan dimulai dengan melakukan pengawasan dan pengamatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bertujuan untuk, mengontrol pelaksanaan putusan pengadilan semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai pelaksanaannya.

Setelah memeriksa WBP tersebut, tim Hakim Wasmat  kemudian berkeliling ke dalam blok hunian dengan didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja.

Selama kunjungan tim Hakim Wasmat ke dalam blok hunian, dilakukan juga wawancara kepada tahanan tentang keputusan yang telah dijalankan, pembinaan yang diterima selama di Lapas, serta proses peradilan yang sedang dijalankan.

Kepala Lapas Slawi melalui Kasi Binadik dan Giatja, Anistyo Gunar Afrilla menjelaskan bahwa Lapas Slawi akan terus mengupayakan pemenuhan hak-hak warga binaan.

"Lapas Slawi senantiasa mendorong warga binaan mendapatkan program pembinaan yang tepat guna, sehingga bisa menjadi individu yang bermanfaat positif ketika mereka kembali ke masyarakat saat bebas nanti," ucap  Tyo.

Salah satu tugas dari Hakim Wasmat yaitu melaksanakan pengawasan dan pengamatan putusan hakim terhadap narapidana sejak diputuskan hingga narapidana tersebut bebas dari Lapas.

Sedangkan tujuan dari pengawasan dan pengamatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan dan melindungi hak-hak dari para terpidana atau narapidana selama menjalani masa pidananya didalam Lapas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun