anak binaan tersebut harus menjalani progaram pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo.
Dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal yang menyebutkan bahwa terdapat  4 (empat)Pelaksaan pemindahan ini dilaksakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang mengantar satu anak binaan tersebut ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/12).
Dihubungi terpisah Kasubsie Registrasi dan Bimkemas Bambang Yulianto menjelaskan anak binaan tersebut akan mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo.
"Empat anak binaan Lapas Slawi hari ini dipindah ke LPKA Kutoarjo oleh Kejaksaan Kabupaten Tegal berdasarkan hasil putusan". jelasnya
"Anak binaan tersebut akan mendapatkan pembinaan di LPKA semoga dewasa nanti tidak melakukan kesalahan yang bisa menyebabkan tersandung masalah hukum"tambahnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H