Mohon tunggu...
Lapas Kendal
Lapas Kendal Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal merupakan instansi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan HAM R

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal merupakan instansi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024 Kabupaten Kendal

28 November 2023   15:59 Diperbarui: 28 November 2023   16:16 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendal - Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal menjadi saksi penting dalam perhelatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Kendal. Acara yang dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua DPC Partai Politik di Kabupaten Kendal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Kendal dan Forkopimda Kabupaten Kendal, ini bertujuan untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam rangka pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Khasanudin, dengan penuh semangat memimpin rapat tersebut. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan upaya dari berbagai divisi data PPK se-Kabupaten Kendal dalam penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Adanya tiga kategori daftar pemilih ini memungkinkan inklusi yang lebih luas dan pemenuhan hak suara bagi semua warga negara yang berhak.

Dalam rapat tersebut, disampaikan pentingnya memastikan bahwa setiap warga berhak memiliki akses yang mudah dan adil untuk mencatatkan diri dalam DPT. Tiga kategori tersebut memiliki peranan masing-masing.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal, Andi Rahmanto yang turut hadir mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kendal mengatakan bahwa setiap perubahan data pemilih yang ada di Lapas Kendal sangat penting dalam menjamin hak politik para Warga Binaan.

"Jangan sampai ada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendal yang kehilangan hak pilihnya dikarenakan tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK. Jadi rapat koordinasi ini sangat penting bagi kami untuk menjamin hak pilih bagi Warga Binaan maupun petugas," ujarnya

Selama rapat, dijelaskan pula syarat dan tata cara pindah pemilih dari satu tempat tinggal ke tempat tinggal lain. Dokumen dan bukti pendukung alasan pindah pemilih, seperti surat pindah dari alamat sebelumnya, identitas diri, dan bukti kepemilikan tempat tinggal baru, menjadi hal penting untuk memastikan integritas dan keabsahan perpindahan tersebut. Prosedur yang jelas dan transparan untuk melayani pemilih pindahan dijamin akan memberikan pengalaman pemilu yang lebih mudah bagi warga.

Rapat juga menyoroti bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi terhadap DPTb dan DPK tiap bulan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perubahan status pemilih dapat diakomodasi secara cepat dan akurat, serta memberikan kesempatan bagi warga yang baru memenuhi syarat untuk turut serta dalam pemilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun