Kendal -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal mengikuti sosialisasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk fitur Disabilitas secara daring, Rabu (18/10).
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Sosialisasi SDP Fitur Disabilitas bagi petugas operator registrasi dan Kesehatan pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Hal ini sebagai tindak lanjut setelah terselesaikannya pengembangan SDP fitur Disabilitas.
"Pengembangan SDP fitur disabilitas merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-22.HH01.04 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Piloting Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Tahun 2021 -- 2024," ujar Mutia Sari sebagai narasumber.
Lebih lanjut Mutia menyampaikan bahwa tujuan dari SDP fitur disabilitas adalah untuk memperoleh data yang akurat, mendata ragam disabilitas, mendata jenis hambatan dan mencatat dan memonitor tahanan, anak, narapidana dan anak binaan penyandang disabilitas.
Untuk dapat mengaktifkan SDP fitur disabilitas terlebih dahulu harus mengupdate patch pada aplikasi SDP dengan update patch terbaru yang telah dirilis oleh Ditjenpas.
"Untuk saat ini tidak terdapat penyandang disabilitas didalam Lapas Kelas IIA Kendal, apabila dikemudian hari terdapat penyandang disabilitas yang ada di Lapas Kendal makan akan kami sesuaikan sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Andi Rahmanto, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Kendal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H