WBP yang teridentifikasi berinisial CS (30) diduga menerima narkoba tersebut dari seorang temannya AS (35) dan ibunya LS (55) yang mengunjunginya hari itu. CS merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman sejak Januari 2023 dan dijadwalkan bebas pada Desember 2027.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, menyatakan, "Penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini kami untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas."
Pihak lapas telah mengamankan WBP beserta barang bukti dan pengunjung terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama semua pihak dalam upaya memberantas peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas Lapas Kelas IIB Garut
Telp : 0813 9549 0807
Email : lapas.grt@gmail.com
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KemenkumhamJabar
#Masjuno
#lapasgarut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H