Mohon tunggu...
LAPAS GARUT
LAPAS GARUT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Pimpinan Eselon I Tingkat Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan Se-Priangan Timur Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjen PAS Kemenkumham RI

18 Januari 2024   12:07 Diperbarui: 18 Januari 2024   12:19 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Rutan dan Lapas se- Priangan Timur menghadiri kegiatan penguatan tugas dan fungsi  petugas pemasyarakatan. Dok. tim humas

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si dan Sudjonggo, Bc.IP, S.H, memberikan penguatan terhadap tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan Se - Priangan Timur, bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Garut. (Kamis, 17/2024)

Turut hadir dalam giat ini, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Kanwil Jabar, Soni Sopyan, Kalapas Garut, Rusdedy, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se - Priangan Timur beserta Jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melalui Soni Sopyan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Dengarkan secara seksama apa yang disampaikan oleh para narasumber, dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari - hari.

Dalam kesempatan yang baik ini, Nugroho selaku narasumber memberikan penguatan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Petugas Pemasyarakatan sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. "Kalian sebagai Petugas Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi, salah satunya dengan membaca dan mempelajari undang - undang pemasyarakatan yang baru ini" ucapnya.

Sedangkan Sudjonggo dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang isu strategis pemasyarakatan. Beliau mengajak kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang hadir agar senantiasa bekerja dengan CARA, bukan dengan ALASAN. Seberat apapun beban dan rintangan pekerjaan yang ada di pundak kita, mari kita hadapi dan selesaikan secara tuntas.

Selain kegiatan penguatan juga turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pos Kerja Bapas antara Bapas Kelas II Garut dengan Lapas/Rutan di wilayah Priangan Timur.

Kemenkumham Jabar
R. Andika Dwi Prasetya

#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#lapasgarut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun