(dokumentasi pribadi)
(dokumentasi pribadi)
Magelang, INFO_PAS - Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Waskito Budi D, beserta jajarannya berikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang perihal hak integrasi dan remisi, Kamis (3/8).
.
Bertempat di blok hunian Lapas Magelang, Waskito menyampaikan kepada seluruh warga binaan untuk memahami Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
.
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat atau biasa disebut Hak Integrasi serta perolehan Remisi merupakan hak bagi semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali.
.
Waskito menyampaikan statemen Pelaksana Tugas (Plt) Lapas Magelang, Kusbiyantoro, kepada seluruh warga binaan untuk tidak melakukan praktik suap dan gratifikasi kepada petugas Lapas Magelang karena semua pelayanan terutama pemberian Hak Integrasi dan Remisi di Lapas Magelang diberikan secara gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
.
"Kalau ada asap tentu ada api, jangan mencoba melakukan suap atau gratifikasi kepada petugas Lapas,"tegasnya.
.
Waskito menambahkan bahwa hal ini menjadi penting karena Lapas Magelang saat ini sedang berproses dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
.
Para warga binaan juga menyampaikan harapannya serta mendukung agar Lapas Magelang dapat meraih predikat WBK pada tahun ini.
.
"Kami berdoa semoga Lapas Magelang bisa WBK,"ujar mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H