Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

voli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapsuska Sambut Kunjungan Divisi Pemasyarakatan Dari Kalbar

27 Mei 2023   20:05 Diperbarui: 27 Mei 2023   20:08 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP-INFO_PAS -- Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar terima kunjungan kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam rangka monitoring ke Nusakambangan. Rombongam didampingi oleh Kalapas Terbuka Nusakambangan. Jum'at (26/05). 

Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menyambut kunjungan rombongan Divisi Pemasyarakatan dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dalam kegiatan kunjungan kerja. 

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan terhadap sistem pengamanan yang ada pada Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Mengawali kegiatan, Hisam Wibowo selaku Kalapas Karanganyar Nusakambangan mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Kadivpas Kalimantan Barat bersama tim yang telah memberikan perhatian bagi Lapas Khusus Karanganyar. 

Rangkaian kegiatan yang dilakukan seperti pengecekan beberapa fasilitas dan sarana prasarana di lingkungan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Kalapas juga menyampaikan gambaran umum terkait situasi dan kondisi lapas, keadaan warga binaan serta sarana dan prasarana Lapas Karanganyar. 

Menutup kegiatan, beliau berpesan agar seluruh petugas Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan harus terus belajar dan mempertajam skill dan menjaga integritas dalam  pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai seorang petugas pemasyarakatan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun