Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

voli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapsuska Sambut Kunjungan LPP Tenggarong

25 Mei 2023   19:56 Diperbarui: 25 Mei 2023   20:00 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas

CILACAP, INFO PAS -- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kembali menjadi tempat studi tiru Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Pada kali ini Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur, mengunjungi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Kamis (25/5).

"Dalam Studi Tiru juga terjadi pertukaran informasi yang dimaksud untuk meningkatkan pelayanan yang ada pada Lapas Perempuan Tenggarong guna memberikan pelayanan terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dan juga dari segi pengamanan" tutur Kepala Lapas Perempuan Tenggarong.

Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Hisam Wibowo menyambut langsung kedatangan dalam rangka kunjungan dinas tersebut. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir pejabat struktural LPP Tenggarong beserta staf.

LPP Tenggarong mengapresiasi dan berterima kasih atas kesediannya berbagi pengalaman. Diharapkan dengan studi tiru ini, dapat meniru dari segi pengamanan dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Diharapkan seluruh petugas di Lapas Khusus Karanganyar tetap dapat menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dapat saling menghormati sesama pegawai dan mentaati setiap peraturan yang ada agar dapat memperkuat sinergitas diseluruh UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun