Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

voli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)

23 Mei 2023   16:38 Diperbarui: 23 Mei 2023   17:20 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas


CILACAP, INFO_PAS-  Kepala Lembaga Pemasyarkatan Khusus Kelas IIA Nusakambangan Beserta Jajaran Pejabat Sttuktural hadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FCD) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai substansi keamanan dan ketertiban bagi Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman. Senin (22/05)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) pembahasan mengenai UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan melakukan pembahasan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai substansi keamanan dan ketertiban bagi Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman.

 Kegiatan dilaksanakan pada 22 Mei 2023 di Aula Wisma Sari Lapas Kelas I Batu Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. diikuti oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan

Peserta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) merupakan pejabat struktural dari beberapa UPT pemasyarakatan se Nusakambangan , pembahasan dititik beratkan kepada pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan di pulau Nusakambamgan.

Acara Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dibuka langsung Oleh Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan. Narasumber memberikan materi Strategi Pola Pembinaan dan Penempatan  Narapidana  dalam dan Luar Lapas. Sistem pengklasifikasian narapidana berdasarkan assesment
narapidana yang merupakan bagian penting dari perwujudan Revitalisasi Pemasyarakatan mulai gencar dilaksanakan di Pulau Nusakambangan. Tujuannya untuk penempatan narapidana sesuai dengan tingkatan pengklasifikasian apakah masuk dalam kategori narapidana high risk atau tidak.

Diharapkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini dapat  memberikan  pola pembinaan dan  pengklasifikasian  narapidana di UPT pemasyakatan di Nusakambangan serta memberikan kontribusi yang bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun