Semarang, Rabu (27/12).Izin Klinik merupakan izin untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dalam menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesifik baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dengan rawat inap.
Dalam rangka rekomendasi perpanjangan izin Klinik Pratama, Puskesmas Ngaliyan lakukan visitasi ke Lapas Kelas IPuskesmas Ngaliyan sebagai pemberi rekomendasi sebelumnya telah melakukan pengecekan persyaratan, dan kegiatan visitasi kali ini merupakan tahapan lanjutan setelah pengecekan persyaratan.
Terdapat kegiatan tambahan oleh Puskesmas Ngaliyan kepada Warga Binaan yang sedang berobat, selain dalam visitasi kali ini adalah penyuluhan kesehatan mengenai pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga tak luput pemberian pemahaman terkait Covid-19 mengingat wabah yang mulai merambah area Jawa Tengah khususnya Semarang.
Plh. Kepala Lapas Semarang, Muhammad Bahrun menyampaikan ucapan terimakasih atas sinergitas Puskesmas Ngaliyan yang telah memberikan rekomendasi terkait ijin Klinik Pratama Lapas Semarang.
“Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi Lapas Semarang dalam rangka memberikan legalitas. Adanya Klinik Pratama Lapas Semarang merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan. Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh Warga Binaan,” Imbuh Bahrun selaku Plh. Kalapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H