Gorontalo - Sebanyak dua orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo kembali mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga mereka.
Mereka memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) setelah berhasil mengikuti berbagai program pembinaan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya warga binaan atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Hal ini berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kalapas Perempuan Gorontalo, Elang Kartini, mengatakan Pembebasan Bersyarat atau PB adalah hak dari narapidana, "Bebas bersyarat adalah hak setiap narapidana, warga binaan yang berkelakuan baik dan menjalani program yang ada di dalam Lapas berhak mendapatkan pembebasan bersyarat ini", ungkapnya.
Namun, menurutnya hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Selanjutnya warga binaan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien dari Bapas Gorontalo yang wajib lapor 1 bulan sekali.
"Seluruh proses pemberian hak-hak warga binaan pada Lapas Perempuan Gorontalo seperti hak integrasi ini tidak dipungut biaya/diberikan secara gratis," tambah Kalapas Elang. (Humas LapuanGo!)
#KEMENKUMHAM
#KEMENKUMHAMGORONTALO
#PAGARBUTARBUTAR
#LAPASPEREMPUANGORONTALO
#LAPUAN-GOHEBAT!