Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

3 Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Terima Remisi Natal 2024

25 Desember 2024   13:42 Diperbarui: 25 Desember 2024   13:42 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendal -- Lapas Terbuka Kendal  mengikuti Zoom Acara Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12).

Dalam sambutannya Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

ES, salah satu warga binaan menyampaikan bahwa dirinya sangat senang sekali mendapatkan remisi natal sebesar 1 bulan, dan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Roni Darmawan, selaku Kalapas Terbuka Kendal menyampaikan bahwa narapidana di Lapas Terbuka Kendal yang beragama Nasrani berjumlah tiga orang  dengan kasus Pencurian dan Penggelapan, dan  semuanya mendapatkan Remisi Natal Tahun 2024  dengan rincian 2 WBP mendapat remisi 1 Bulan dan 1 WBP mendapat remisi 15 hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun