Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Kepala Daerah(PILKADA) Tahun 2024 di Aula Garuda TirtoArum Kendal, Selasa (08/10).
Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordiansi ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan tahapan Pemilu menuju proses pelaksanaan Pemilu.
Tujuan dari Rakor ini adalah untuk memastikan seluruh Masyarakat sudah didaftarkan semua menjadi pemilih sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Pada dasarnya seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan itu didaftarkan menjadi DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan. Jika warga binaan tersebut sudah didaftarkan sebagai pemilih oleh KPU di tempat tinggalnya sebelum masuk ke Lembaga pemasyarakatan, maka warga binaan tersebut termasuk kedalam DPT atau daftar pemilih tetap.
Selain itu disampaikan juga bahwa Tahap I penutupan pendaftaran DPTb adalah H-30 dari waktu Pemilu 2024, dan Tahap II penutupan pendaftaran DPTb yaitu H-7 Pemilu 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H