Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Lapas Terbuka Kendal Ikuti Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan Dari KPU Kendal

16 Oktober 2024   09:49 Diperbarui: 16 Oktober 2024   09:52 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Kepala Daerah(PILKADA) Tahun 2024 di Aula Garuda TirtoArum Kendal, Selasa (08/10).

Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordiansi ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan tahapan Pemilu menuju proses pelaksanaan Pemilu.

Tujuan dari Rakor ini adalah untuk memastikan seluruh Masyarakat sudah didaftarkan semua menjadi pemilih sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Lapas Terbuka Kendal ikuti Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024 
Lapas Terbuka Kendal ikuti Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024 

Pada dasarnya seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan itu didaftarkan menjadi DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan. Jika warga binaan tersebut sudah didaftarkan sebagai pemilih oleh KPU di tempat tinggalnya sebelum masuk ke Lembaga pemasyarakatan, maka warga binaan tersebut termasuk kedalam DPT atau daftar pemilih tetap.

Selain itu disampaikan juga bahwa Tahap I penutupan pendaftaran DPTb adalah H-30 dari waktu Pemilu 2024, dan Tahap II penutupan pendaftaran DPTb yaitu H-7 Pemilu 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun