KENDAL - Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024 serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal menggelar kegiatan Apel Siaga 3+1 dilanjutkan kegiatan Razia gabungan guna mencegah peredaran handphone, pungutan liar, dan Narkoba (Halinar), Jumat (05/04/2024).
Apel Siaga 3+1 (Berantas Halinar) ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 yang dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Indonesia.
Kegiatan Apel Siaga 3+1 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lapas Terbuka Kendal dipimpin langsung oleh Kalapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Roni Darmawan serta diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal dan juga di hadiri oleh 1 orang anggota TNI, 1 orang anggota POLRI serta 3 petugas dari BNN Kabupaten Kendal.
Dalam arahannya, Kalapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan mengatakan bahwa kegiatan apel siaga 3+1 (Berantas Halinar) ini sebagai bentuk deteksi dini menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
"Setelah dilaksanakannya Apel Siaga berantas halinar ini, saya berharap agar saudara-saudara tetap menjaga Integritas, solidaritas dan selalu melaksanakan deteksi dini, Waspada Jangan-Jangan, pastikan tidak boleh ada barang-barang yang dilarang masuk diarea Lapas Terbuka Kendal, kita bekerja sama berantas itu semua dan menjadikan Lapas Terbuka Kendal bebas Halinar," tandasnya.
Pelaksanaan Apel Siaga 3+1 selesai kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penggeledahan bersama yang diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas Terbuka Kendal bersama anggota TNI, POLRI dan BNN Kabupaten Kendal, yang dilaksanakan di Barak Hunian II LPK berlangsung dengan aman dan tertib.
Dari hasil penggeledahan bersama tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handphone atau narkoba, petugas hanya menemukan barang yang seharusnya tidak diperbolehkan masuk ke area Lapas dan menyita 2 buah sendok makan, 2 buah korek api gas, 2 buah potongan besi, 1 buah pitset besi, 1 buah potongan pemes, 2 buah paku, 1 buah gelas kaca, 1 buah piring kaca, yang kemudian barang-barang tersebut disita dan diamankan untuk didata dan dimusnahkan guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Diakhir kegiatan penggeledahan bersama, Kasi Adm Kamtib, Jonet Darmawan Adi mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran petugas yang tergabung dalam tim penggeledahan bersama. "Kita harus selalu patuh pada perintah atasan dan terimakasih untuk seluruh petugas yang sudah melaksanakan perintah dan tugas sesuai dengan arahan pimpinan, terus selalu jaga kekompakan dan sinergitas antar sesama." Pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H