Kendal -- Lapas Terbuka Kendal laksanakan penandatanganan surat perjanjian kerja (kontrak) pekerjaan pengadaan Bahan Makanan (BAMA) warga binaan pemasyarakatan untuk tahun 2024, yang dilakukan oleh Kasubbag Tata Usaha, Muhamat Imam Rosyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur CV. Tigan Emas, Sugeng Joko Prasetiyo, Sabtu (30/12).
Teken kontrak ini dilaksanakan di Kawasan Pembinaan Lapas Terbuka Kendal dengan disaksikan oleh Kepala Lapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan dan para pejabat struktural Lapas Terbuka Kendal. Hal ini dilaksanakan sebagai bukti transparansi bahwa dalam proses lelang bahan makanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan penyelenggaraannya dipastikan tidak ada pungutan liar maupun gratifikasi.
"Saya tegaskan dalam penyelenggaraan bahan makanan tidak ada potongan maupun pungutan liar ataupun gratifikasi, oleh sebab itu saya berharap kepada penyedia BAMA untuk memenuhi kualitas dan kuantitas bahan makanan sesuai dengan kontrak yang sudah ditetapkan," tegas Roni Darmawan
Dengan dilaksanakannya penandatanganan kontrak bahan makanan, merupakan wujud nyata Lapas Terbuka Kendal memenuhi hak-hak warga binaan khususnya dalam penyelenggaraan makanan bagi warga binaan. Dalam pelaksanaanya akan dilakukan pengawasan secara langsung setiap hari oleh Sub Seksi Perawatan dan Regu Pengamanan untuk memastikan kualitas dan kuantitas bahan makanan sesuai dengan daftar permintaan barang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H