Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Siaga NATARU, Lapas Terbuka Kendal Gelar Penggeledahan Barak Hunian WBP

21 Desember 2023   10:40 Diperbarui: 21 Desember 2023   11:19 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KENDAL --- Lapas Terbuka Kendal melaksanakan kegiatan rutin penggeledahan guna meningkatkan keamanan dan ketertiban jelang perayaan hari raya Natal 2023 dan tahun baru 2024. Sebanyak 17 petugas Lapas mengikuti kegiatan penggeledahan yang difokuskan pada area barak hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Terbuka Kendal, Rabu (20/12)

Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan petugas dipimpin oleh Kasubsi Portatib, Rustamaji. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penggeledahan oleh tim petugas Lapas di area barak hunian WBP Lapas Terbuka Kendal.

Kasi Administrasi Kamtib, Jonet Darmawan Adi selaku koordinator meminta kepada seluruh petugas untuk selalu cermat dan teliti dalam melaksanakan penggeledahan, memahami setiap barang-barang apa saja yang tidak diperbolehkan masuk di area Lapas, terlebih lagi barang-barang terlarang yang dapat memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Kegiatan penggeledahan barak hunian Lapas Terbuka Kendal (dok. tim humas)
Kegiatan penggeledahan barak hunian Lapas Terbuka Kendal (dok. tim humas)

Pada kegiatan penggeledahan kali ini, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang seperti senjata tajam, handphone atau narkoba. Tim penggeledahan menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan masuk di area Barak hunian, antara lain 4 buah korek api, 3 buah sendok makan, 3 buah potongan besi dan 1 buah alat pencukur kumis. Barang-barang tersebut kemudian disita, diproses pendataan, diamankan dan dimusnahkan guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Diakhir kegiatan Kasubsi Portatib, Rustamaji, memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang hadir dalam kegiatan penggeledahan bersama kali ini. Ia berpesan agar selalu menjaga kedisiplinan, patuh pada perintah kedinasan serta disiplin dalam berpakaian sesuai aturan dinas. Kedepannya semoga selalu terjalin kekompakan yang baik diantara semuanya demi terciptanya lingkungan Lapas Terbuka Kendal yang aman dan kondusif serta bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun luar Lapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun