Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Lapas Terbuka Kendal Gelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 KORPRI

29 November 2023   13:37 Diperbarui: 29 November 2023   13:53 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara HUT ke-52 KORPRI Lapas Terbuka Kendal (Dok. Humas Lapas Terbuka Kendal)

Kendal -- Memperingati Hari Ulang Tahun ke 52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tahun 2023, Lapas Terbuka Kendal menggelar upacara bendera yang diikuti oleh seluruh ASN, bertempat di lapangan upacara Lapas Terbuka Kendal, Rabu (29/11/2023). Upacara Peringatan HUT ke 52 KORPRI mengusung tema "Korprikan Indonesia".

Kalapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Perwira Upacara dipercayakan kepada Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mulya Adi Guna, dan Kepala Sub Seksi Registrasi Bimkemas, Elco Pebriantoro, bertugas sebagai Komandan Upacara Peringatan HUT ke 52 KORPRI di Lapas Terbuka Kendal.

Kalapas Terbuka Kendal bacakan amant Dewan Pengawas Korpri Nasional (Dok. Humas Lapas Terbuka Kendal)
Kalapas Terbuka Kendal bacakan amant Dewan Pengawas Korpri Nasional (Dok. Humas Lapas Terbuka Kendal)

Membacakan amanat Dewan Pengawas Korpri Nasional, Kalapas Terbuka Kendal menyampaikan bahwa KORPRI memiliki peran penting dan strategis dalam membangun bangsa Indonesia, merupakan salah satu wadah perekat dan pemersatu bangsa.

"Digitalisasi dalam proses, hasil layanan  dan marketing  semua produk layanan pemerintahan sudah merupakan kebutuhan. Harapan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat tajam. Masyarakat sangat berharap pemerintah memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih akurat. Layanan saat ini sudah harus bisa diakses secara online, cepat dan tepat." ungkap Roni Darmawan

Kalapas Terbuka Kendal menyampaikan semua negara maju sudah menerapkan meritokrasi dalam birokrasi, hal ini sangat penting agar birokrasi Indonesia menjadi semakin baik. "Meritokrasi harus berbasis pada kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang diberlakukan secara adil, wajar, transparan dan tanpa diskriminasi. Saya berharap sistem meritokrasi ini segera terwujud dan memudahkan pengembangan karir ASN dalam satu kementerian, kabupaten, provinsi, atau pindah kementerian, pindah kabupaten maupun pindah provinsi. Hal ini harus dapat dilakukan karena tujuan Meritokrasi adalah untuk (1) Merekrut ASN secara professional; (2) Mengembangkan kompetensi ASN; (3) Kepastian karir ASN; (4) Perlindungan karir ASN; (5) Pengelolaan ASN yang efektif dan efisien; dan (6) Penghargaan untuk Memotivasi ASN." lanjut Roni Darmawan

Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 KORPRI, Kalapas Terbuka Kendal mengajak seluruh peserta upacara untuk menjaga netralitas ASN dan netralitas KORPRI menjelang pemilu presiden dan pilkada tahun 2024. "Dua event besar ini selalu dikaitkan dengan netralitas ASN dan netralitas KORPRI. Tahun 2024 akan berlangsung pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD dan pemilihan 38 Gubernur/wakil Gubernur dan 514 Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. Ini merupakan proses demokratisasi terbesar di dunia yang harus kita sukseskan bersama." pungkas Roni Darmawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun