Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Terima Program Cuti Bersyarat, 2 Orang WBP Lapas Terbuka Kendal Resmi Bebas

11 November 2023   09:18 Diperbarui: 11 November 2023   09:22 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan WBP ke Balai Pemasyarakatan - Foto Lapas Terbuka Kendal 

Kendal - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal kembali mengeluarkan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial F dan A yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) karena telah memenuhi beberapa syarat, Rabu (08/11/2023).

Sebelumnya F dan A telah melaksanakan program pembinaan kemandirian dan kepribadian dengan baik, aktif dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yang setelah itu menjadi acuan asesmen dari Walinya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Kedua orang warga binaan tersebut telah menjalani proses pembinaan di dalam Lapas dengan baik sesuai dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi tolak ukur akan keberhasilan pembinaan di Lapas Terbuka Kendal" ujar Murwoto, Plt. Kasubsi Registrasi & Bimkemas.

Cuti Bersyarat yang diberikan kepada WBP harus telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Plt. Kasubsi Registrasi & Bimkemas juga menekankan kepada kedua WBP yang akan bebas untuk tetap berhati - hati dalam bersikap, tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum karena status masih menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Diharapkan setelah bebas nanti dapat memilih dan memilah pergaulan yang lebih positif dan dapat memberikan manfaat, tidak mengulangi tindak pidana lagi sebelum selesai masa bimbingan dan pengawasan sampai tanggal bebas akhir selama mengikuti program Cuti Bersyarat" tutup Murwoto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun