Kendal - Sebagai wujud pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal bekerja sama dengan Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kendal untuk menerima Penyuluhan Hukum, Jum'at (15/09/2023).
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Gedung Serba Guna Lapas Terbuka Kendal tersebut hadir sebagai narasumber, Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jateng. Turut hadir mendampingi kegiatan, Kasi Adm. Kamtib, Jonet Darmawan Adi, Staf Registrasi & Bimkemas, dan 20 warga binaan.
Kegiatan dibuka oleh Kasi Adm. Kamtib mewakili Kalapas, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari 3 orang Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, dengan mengusung tema "Pembaruan KUHP". Materi pokok ini disampaikan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum WBP sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
"Penyuluhan yang kita laksanakan bersama pada hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada seluruh warga binaan, karena pentingnya kesadaran hukum berbangsa dan bernegara. Selain itu akan selalu kita upayakan untuk menjamin hak-hak dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami setiap warga binaan walaupun sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas." tutur Jonet.
Menurutnya, Bantuan hukum sangat diperlukan bagi WBP, karena merupakan salah satu aspek penting dalam variabel penilaian pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selama kegiatan berlangsung, setiap narasumber penyuluh menyampaikan materi dan pesan melalui pendekatan komunikatif dan edukatif, sehingga seluruh warga binaan tampak antusias sekaligus mendapat pencerahan atas terselenggaranya penyuluhan hukum kali ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H