Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Berkah Hari Kemerdekaan RI ke-78, 38 WBP Lapas Terbuka Kendal Dapatkan Remisi Umum 17 Agustus

26 Agustus 2023   09:20 Diperbarui: 26 Agustus 2023   09:26 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Memberikan Amanat Dalam Upacara HUT RI 78 - Foto Lapas Terbuka Kendal 

Kendal - Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan RI, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy memberikan Remisi umum kepada 38 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Lapangan Lapas Terbuka Kendal, Kamis (17/08/2023).

Remisi umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang sudah memenuhi syarat, pada tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya guna memperingati proklamasi kemerdekaan Indonesia. Remisi umum bisa dijadikan alat untuk mengingatkan narapidana dan anak binaan agar selalu berkelakuan baik.

Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023 oleh Kalapas bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W.13.UM.01.01-1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberiam Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Dalam amanatnya, Rusdedy membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yakni Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan SK Remisi Kepada Perwakilan WBP - Foto Lapas Terbuka Kendal 
Penyerahan SK Remisi Kepada Perwakilan WBP - Foto Lapas Terbuka Kendal 

Pemberian SK Remisi Umum Tahun 2023 untuk 38 WBP, dilakukan secara simbolis kepada 2 perwakilan WBP yang sekaligus bebas, masing-masing memperoleh remisi sebesar 3 Bulan. Rincian WBP yang mendapatkan Remisi berdasarkan Besaran Remisi : 14 WBP (1 Bulan) ; 14 WBP (2 Bulan) ; 6 WBP (3 Bulan) ; 1 WBP (4 Bulan) ; 2 WBP (5 Bulan) ; 1 WBP (6 Bulan).

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan. Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan kedepannya." Tambah Rusdedy.

Pemberian remisi ini diharapkan bisa memberikan motivasi dan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun