Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dorong Kreativitas WBP Lapas Terbuka Kendal, Kemenkumham Jateng Berikan Penyuluhan Kekayaan Intelektual

29 Maret 2023   13:48 Diperbarui: 29 Maret 2023   13:54 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan hukum Kanwil Kemenkumham Jateng berikan materi kekayaan intelektual di Lapas Terbuka Kendal. dokpri

KENDAL -- Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Terbuka Kendal bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) pada Jumat (24/03/2023). Kegiatan ini merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), meskipun sedang menjalani masa pidana namun tetap mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Bertempat di Gedung Serba Guna Kawasan Pembinaan Lapas Produktif Kendal, penyuluhan hukum terkait kekayaan intelektual diikuti WBP dan Petugas Lapas. Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Windarto dan Lily Mufidah, Analis Hukum, Sukron Dzikri serta Pembimbing Kemasyarakatan Agus Wahyono dan Nadzif Ulfa.

Menyambut kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Jateng, Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum terkait kekayaan intelektual.

"Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan penyuluhan hukum membawa manfaat tidak hanya bagi warga binaan, namun petugas Lapas juga mendapat pengetahuan baru," ucap Rusdedy

Dalam kesempatan ini, Penyuluh Hukum Windarto menyampaikan materi pembuka tentang pengertian dan kategori kekayaan intelektual. Lebih lanjut, Penyuluh Hukum Lily Mufidah menerangkan tentang hak cipta. Menurut Lily, WBP yang sedang menjalani masa pembinaan mempunyai beragam potensi dari hasil kreativitasnya yang dapat didaftarkan Hak Cipta.

Penyuluhan hukum di Lapas Terbuka Kendal. dokpri
Penyuluhan hukum di Lapas Terbuka Kendal. dokpri

"Melalui kegiatan pembinaan, warga binaan didorong untuk menumbuhkan kreativitas sesuai minat dan bakat masing-masing. Produk dari hasil karya warga binaan seperti lukisan, musik/lagu, buku seni tari dan lain sebagainya dapat didaftarkan Hak Cipta," terang Lily.

Beberapa manfaat dari pendaftaran hak cipta diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika terjadi sengketa, informasi ciptaan dan produk hak terkait dicatat ke dalam database DJKI (Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual) serta memberikan rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Mengakhiri kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan Nadzif Ulfa memberikan semangat dan motivasi kepada warga binaan Lapas Terbuka Kendal untuk mengikuti kegiatan pembinaan dengan sebaik-baiknya serta terus mengembangkan kreativitas sesuai dengan minat dan bakat.

"Gunakan waktu selama menjalani pembinaan di Lapas untuk selalu berkarya dan harapannya karya warga binaan Lapas Terbuka Kendal dapat tercatat hak cipta," tutup Nadzif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun