Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Sinergi, Polres Kendal Laksanakan Binkor Polsus di Lapas Terbuka Kendal

19 September 2022   14:37 Diperbarui: 19 September 2022   15:01 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendal- Satuan Binmas Polres Kendal melaksanakan kegiatan pembinaan dan koordinasi terhadap Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Kendal. Senin(19/09/2022)

Kegiatan yang dikemas dalam Pembinaan dan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) dipimpin langsung oleh KBO Binmas Polres Kendal (Ipda Agus Sutopo, S.H) di Gedung Serba Guna Lapas Terbuka II B Kendal dengan jumlah peserta kegiatan 20 petugas lapas.

"Kegiatan Binkorpolsus ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Polres Kendal setiap tahunnya. Seperti halnya Polsuspas yang mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara Preemtif, Preventif dan Represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan. Maka, dengan adanya kegiatan Binkorpolsus ini dapat meningkatkan kerjasama dan kekompakan yang dikemas dalam kegiatan Binkorpolsus. Selain itu juga dapat menambah sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya terkhusunya di wilayah Kabupaten Kendal", ungkap Ipda Agus dalam sambutannya.

Tugas Polsuspas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil biasa. Untuk itu diperlukan keterampilan dan kemampuan yang "lebih". Sebagaimana fungsi lembaga pemasyarakatan, tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana.

Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas/Rutan.

Dihadapan personil Polsuspas, Aipda DR. Anwar Sodiq, SH, MA, MH (Kanit Bimkamsa) menyampaikan materi terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus dan persyaratan pembuatan KTA polsus.

dokpri
dokpri

"Semoga dengan adanya penguatan Binkorpolsus bagi satuan Polsuspas di Lapas Terbuka II B Kendal ini dapat memberikan semangat dan edukasi bagi para pegawai Lapas Terbuka II B Kendal, baik itu staf maupun petugas pengamanan dalam menjalankan tugas yang mulia ini, saya berharap kegiatan ini dapat rutin dan terus dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Kendal", ungkap Jonet Darmawan Adi, SH (Kasi Bimnadik dan Giatja).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun