Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satops Patnal Lapas Terbuka Kendal Inspeksi Brandgang

6 September 2022   08:57 Diperbarui: 6 September 2022   09:16 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendal -- Senin (05/09) Petugas Satops Patnal dan Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kelas II B Kendal laksanakan kegiatan rutin inspeksi pengendalian brandgang untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam ataupun luar lapas.

Ari Rahmanto selaku Kasi Admintrasi Kamtib menerangkan "Inspeksi pengendalian brandgang merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan kamtib yang kami lakukan secara rutin. Inspeksi pengendalian brandgang dilakukan untuk mengetahui kondisi brandgang dan memastikan tidak adanya benda asing yang dilempar dari luar masuk ke dalam".

Pada inspeksi pengendalian brandgang kali ini, petugas Satops patnal dan anggota kamtib Lapas Terbuka II B Kendal tidak menemukan barang terlarang, hanya saja ditemukan tanaman -- tanaman liar yang merambat pada tembok brangang. 

Sehingga perlu dilakukan pembersihan tanaman liar yang merambat pada tembok brangang supaya tercipta kondisi aman dan bersih di sekitar brandgang.

"Walaupun tidak ditemukan barang terlarang di sekitar brandgang, kita juga harus mengecek kondisi brandgang apakah ada kayu atau tali atau tidak yang sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan warga binaan untuk melarikan diri", tambah Yuga.

Pelaksanaan inspeksi pengendalian brandgang berjalan dengan tertib,aman, dan terkendali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun