Kendal - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal kembali mengeluarkan 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Deni (nama samaran) yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (05/04/2022).
Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021. Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kalapas Terbuka Kendal melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Dicky Yudha Perdana menyampaikan, "Dalam proses layanan Asimilasi dan Integrasi di Lapas Terbuka Kendal tidak dipungut biaya, semua dilakukan sesuai prosedur dan dilayani dengan perlakuan yang sama", tegas Dicky.
Saat ditemui sebelum meninggalkan Lapas Terbuka Kendal, Deni menyampaikan, "Selama pengurusan administrasi di Lapas Terbuka Kendal lancar tidak ada kendala, dan gratis, pelayanan yang diberikan juga sangat layak dan ditambah lagi  makanan yang diberikan sehari-hari juga enak, kemudian dalam kegiatan pembinaan petugasnya juga mengayomi warga binaannya" ujar Deni.
Sesuai Prosedur,  sebelum bertemu dengan keluarga WBP tersebut melaksanakan serah terima Pembebasan Bersyarat online via video call dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, kemudian diantar petugas Lapas Terbuka Kendal ke Kejaksaan Negeri Kendal untuk dilakukan proses registrasi. Selama menjalani program Pembebasan Bersayarat  pihak Bapas bertindak sebagai pengawas dan pembimbing.
"Kami juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum", tutup Dicky.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H