Membanca berita tentang kecelakaan selama musim mudik tahun ini, baik itu yang disampaikan oleh pihak kepolisian maupun pihak lain yang berwenang sungguh sangat mencengangkan sekaligus membuat kita miris dan prihatin. Betapa tidak sebagaimana dirilis oleh media online diantaranya detik.com, korban tewas mencapai lebih dari 490an orang. Pertanyaan kritis kita kenapa ini bisa terjadi? Atau dengan nada protes, kita bisa tanyakan, betapa tidak tidak beartinya nyawa manusia di Indonesia? Kok sampai segitunya? Kan tidak ada yang menginginkan kecelakaan terjadi.
Iya memang banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, namun kita semua sependapat bahwa setiap musim mudik selalu saja diiringi dengan korban yang berjatuhan. Kita pun tahu bahwa mudik bukanlah hal baru di Indonesia. Mudik adalah tradisi tahunan, harusnya jika ada masalah yang menyertainya semestinya dapat diperbaiki.
Kalau kemudian kita coba list faktor penyebab terjadinya kecelakaan, minimal ada 2 faktor yang bisa kita kemukakan. Pertama adalah faktor pengguna jalan dalam artian pengedanra yang terkadang kurang patuh terhadap aturan, hilang rasa toleransi antara sesama pengendara selain itu termasuk di dalamnya menggunakan kendaraan yang terkadang kurang siap dipakai untuk perjalanan jauh, atau terlalu dipaksakan melebihi kapasitas dan sebagainya dan yang ke  dua adalah faktor perhatian pemerintah. Ini faktor utama dan paling penting.
Faktor kedua ini adalah faktor utama karena penyebab dan juga solusi ada di sini. Pemerintah punya kekuasaan, punya kebijakan untuk melakukan semuanya mulai dari urusan infrastruktur, sarana sampai pada regulasi/ peraturan serta penegakan peraturannya. Ambil contoh kalau penyebab terjadinya kecelakaan itu adalah karena faktor pengguna jalan yang tidak patuh dalam berkendara. Ini memungkinkan karena adanya celah dalam aturan. Misal tentang batas kecepatan di jalan tol ada aturannya tapi tidak ada instrumen pengawasan yang melekat dan cukup valid. Berikutnya ketika melanggar dalam hal sanksi nampaknya sanksi yang ada belum cukup tegas dan lagi ada celah untuk kongkalikong. Sanksinya harus dibuat lebih tegas lagi  seperti pencabutan SIM selama jangka waktu tertentu. Bahkan di beberapa negara ketika terjadi kecelakan dan penyebabnya adalah karena pengendara, maka si pengendara akan terkena sanksi pencabutan SIMkemudian lembaga yang menjadi tempat si pengendara tersebut mengikuti kursus mengemudi juga mendapat sanksi.
Berikutnya, mudik dengan segalah masalahnya termasuk di dalamnya tentang kecelakaan ini adalah bukanlah hal baru. Mudik adalah merupakan tradisi tahunan di negara kita. Adalah tidak berlebihan kalau kita banyak menuntut perhatiaan pemerintah kita, toh hanya keledai bodohlah yang  jatuh ke lubang yang sama. Lalu perhatiaan apa yang kita minta dan itu menjadi solusi?
1. Sarana infrastruktur yang memadai. Pengadaan jalan baru dan perbaikan jalan jembatan jangan hanya di lakukan dengan terburu-buru menjelang musim mudik. Akibat pekerjaan terburu-2 kualitas jelek, cepat rusak dan dari tahun ke tahun itu-2 saja yang di kerjakan. Negara kita sangat susah bikin jalan yang berkualialitas dan tahan lama. Demikian juga dengan jalur kereta api, stasiun kereta, terminal Bus, bandara dan pelabuhan.
2. Sarana transportasi massa yang memadai. Meliputi Bus, Kereta Api, Kapal Laut, juga Pesawat. Termasuk di dalamnya kesiapan managemen sistemnya, misal system tiketingnya, maupun sarana terminal beserta kondisi kenyamanan terminalnya. Pada kesempatan ini saya ingin sedikit lebih konsen pada masalah kereta dan kapal laut. Kalau dua moda transportasi massa ini di tangani dengan baik, ini akan menjadi solusi. Misal kereta api, ketika musim mudik, perlu penambahan gerbong yg dalam rangkaiannya ada gerbong barang dan juga penumpang. Dalam gerbong barang, motor sekalipun bisa dibawah serta. Langkah selanjutnya adalah optimalisasi kapal laut. Kota-kota/ wilayahpulau Jawa semisal, Cirebon, Tegal, Semarang, Jepara, Surabaya, bisa ditempuh dengan menggunakan kapal, baik itu kapal reguler Pelni atau Kapal Angkatan Laut. Demikian juga perlu adanya kapal-kapal dengan rute dari pulau Jawa ke luar pulau Jawa.
3. Sumber daya manusia yang siap bekerja dan punya rasa memiliki serta mencintai pekerjaannya. Aparat/ pegawai yang benar-benar melayani publik pengguna jasa transportasi. Pemerintah harus menyiapkan ini, mentraining terus-menerus, mengawasi dan meng-up grade bila perlu.
4. Berikutnya adalah regulasi atau peraturan yang ketat dari pemerintah. Peraturan yang ketat meliputi, kepastian hukum yang jelas, pengawasan yang melekat dan valid serta sanksi yang tegas bagi sipelanggar atau sipembuat ketidaknyamanan dalam bertranportasi.
Majulah Indonesiaku, pasti bisa, dalam hal kebaikan jangan lihat yang di bawah kita, lihat yang lebih baik dari kita. Wallahualam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H