Mohon tunggu...
Lan Sir
Lan Sir Mohon Tunggu... Human Resources - Sinabung Belum Usai

Salah... Perbaiki lagi Gagal... Coba lagi Jatuh... Bangkit Lagi Never Give Up... Sampai Tuhan Berkata Waktunya Kembali

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembunuh Berdarah Dingin WNI Dieksploitasi ke Luar Negeri, LSM KCBI: "Pelaku Harus Ditindak!"

8 April 2020   23:50 Diperbarui: 9 April 2020   00:01 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ket. Gambar : Korban dua diantaranya adalah wanita WNI yg dipekerjakan ke Luar negeri, Salah seorang Pelaku Ifan yg mengirimkan WNI ke Luar Negeri (foto taken from. -.https://mobile.facebook.com/photo.php?fbid=1269644899886535&id=100005231105826&set=a.104900516360985)

KCBI-Jakarta, Semakin rawannya ekploitasi WNI  keluar negeri, LSM KCBI meminta pihak Kementerian Tenaga Kerja beserta Polisi Republik Indonesia (Polri) serius menanganinya.

Hal ini di Katakan Oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pusat Joel B. Simbolon kepada pada 06/04/2020 di Sekretariat Pusat. Jalan Raya Pondok Gede No 4 Pinang Ranti Kecamatan Makasar Jakarta Timur.

Salah satu kasus dugaan tidak manusiawi eksploitasi WNI keluar negeri yang di lakukan oleh Jamal dan rekan - rekannya Ifan serta Rizal yang merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama " LM " warga Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat tsb,

Joel B. Simbolon mengatakan, "Diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh Jamal bersama rekannya tidak bertanggungjawab untuk memulangkan Lia Muliawati ke Indonesia serta hak - haknya sebagai PMI juga belum di penuhi, ungkap Ketum LSM KCBI Joel.

Tambah Joel, "PMI saat ini sedang mengalami Depresi serta dalam keadaan sakit, parahnya majikan beliau (LM) terus memaksanya bekerja tanpa istirahat, jelas Joel.

Lanjut Joel B. Simbolon mengatakan, Berdasarkan pengaduan keluarga LM kepada LSM KCBI atas keluhan PMI (LM) di Arab Saudi yang sedang dalam keadaan darurat.

Tim LSM KCBI menindak lanjuti pengaduan keluarga PMI di alamat Condet Jakarta Timur tempat penampungan PMI, namun perusahaan tersebut tidak ditemukan dan setelah di cros cek di wilayah sekitar oknum - oknum tersebut tidak di temukan sehingga di duga keras pelaku perekrut atas nama Jamal, Irfan dan Rizal adalah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketua Umum LSM KCBI Pusat meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia segera bertindak dalam hal ini, sehingga tidak ada korban lagi kedepannya ungkap Ketua Umum LSM KCBI Joel B. Simbolon.(Landro Siregar)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun